Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UU. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2011

PKB Secara Tegas Akan Lanjutkan Proses Verifikasi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai peserta Pemilu 2009 tidak perlu mengikuti verifikasi. Putusan MK tersebut menyangkut putusan yang berkaitan dengan partai polituk sebagai badan hukum, sementara itu persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu masih akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang masih di bahas di DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jendral DPP PKB Imam Nahrawi, DPP PKB telah memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan verifikasi sampai tanggal 23 Juli 2011 sesuai jadwal lama yang sudah ditentukan.

"Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan persyaratan yang hampir sama di UU Pemilu, DPP PKB akan tetap melanjutkan verifikasi hingga tanggal 23 Juli 2011" ujarnya.

Imam melanjutkan, kelanjutan verifikasi tersebut sekaligus akan memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh Dewan Pimipinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) untuk menyelesaikan tanggung jawab verifikasi di masing-masing daerah.

"Masih ada DPW yang belum memenuhi persyaratan verifikasi, hal ini untuk menghidari timbulnya kecemburuan bagi DPW-DPW yang sudah menyelesaikan persyaratan verifikasi," lanjutnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, sesuai amanat MUKERNAS PKB 2011 sampai akhir tahun 2011 target restrukturisasi PKB sudah harus selesai dari level atas hingga level ranting. Kegiatan verifikasi tersebut adalah langkah awal untuk memenuhi amanat mukernas.

"Verifikasi tersebut juga sebagai langkah awal untuk memenuhi amanat Mukernas dan tentunya tidak ada alasan untuk dihentikan," jelasnya.

Setelah tanggal 23 Juli 2011, DPP PKB akan mengevalusi secara menyeluruh kinerja DPW, DPC dan DPAC PKB terkait hasil verifikasi dan akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut. (mil/lie) [dpp-pkb.or.id]
Share:

Tak Perlu Verifikasi Bagi Partai Peserta Pemilu 2009

Proses verifikasi badan hukum bagi partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan.

Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum bagi partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009 saja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, saat dihubungi, Jakarta, Selasa 5 Juli.

Dengan begitu, partai peserta Pemilu 2009 yang lalu dapat langsung mengikuti verifikasi partai peserta pemilu, tanpa melalui proses verifikasi badan hukum.

"Yang lama tidak perlu. Kami tidak verifikasi lagi. Yang baru, kami verifikasi," kata Aidir.

Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur tentang kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum.

Isi pasal menyebutkan, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Namun hal tersebut berubah saat sidang kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 14 partai kecil.

Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, Aidir mengatakan akan menginformasikan kepada partai – partai lama yang telah mendaftar agar mereka tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum.

"Kami akan informasikan dan berkas mereka akan dikembalikan," katanya.

Terkait dengan proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemilu 2014, hingga saat ini sudah terdaftar sebanyak 18 parpol peserta verifikasi badan hukum.

18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU tersebut, antara lain, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar. (mil/lie berbagai sumber)[dpp-pkb.or.id]
Share:

Rabu, 01 Juni 2011

PKB Jatim Serahkan Berkas Verifikasi Kepengurusan

Surabaya - DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Jawa Timur menyerahkan berkas verifikasi kepengurusan kepada Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) setempat sebagai prasyarat keikutsertaan dalam Pemilu 2014.

Penyerahan berkas kepengurusan, baik tingkat provinsi (DPW), kabupaten/kota (DPC), maupun kecamatan (DPAC), di lakukan jajaran DPW PKB di kantor Bakesbangpol Jatim di Surabaya, Rabu.

"Kami menyerahkan berkas ini bertepatan dengan hari lahir Pancasila. Mudah-mudahan momen ini menjadi tonggak kebangkitan partai kami," kata Sekretaris DPW PKB Jatim, Khoiruddin Abas.

Namun, dalam penyerahan berkas tersebut, DPW PKB Jatim belum bisa menyertakan berkas verifikasi kepengurusan tiga DPC, yakni Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Probolinggo.

Khoiruddin beralasan DPC Kabupaten Mojokerto masih akan menggelar musyawarah wilayah, DPC Kabupaten Gresik masih menunggu proses penetapan SK DPP, dan DPC Kabupaten Probolinggo masih adanya persoalan teknis di Pemkab Probolinggo terkait pemindahan ibu kota kabupaten.

"Jadi, persoalan ini hanya teknis saja. Tapi, secepatnya akan kami selesaikan," katanya didampingi Wakil Ketua DPW PKB Jatim Mas'ud Adnan, Bendahara Jamaluddin, Wakil Sekretaris DPW Naufal Abdi, Zaini Nashiruddin (Garda Bangsa), dan Siti Nafsiah (PPKB).

Sementara itu, Kepala Bakesbangpol Jatim Zainal Muhtadien, menganggap PKB sudah serius dalam menghadapi Pemilu 2009. "Bentuk keseriusannya ini sudah ditunjukkan melalui penyerahan berkas verifikasi," katanya.

Meskipun kurang tiga DPC, Bakesbangpol menganggap berkas verifikasi DPW PKB Jatim sudah lengkap karena berdasarkan Undang-Undang Parpol disebutkan bahwa pengurus wilayah tingkat provinsi harus melengkapi data kepengurusan di 75 persen kabupaten/kota di provinsi itu, sedangkan setingkat kabupaten harus melengkapi data kepengurusan di 50 kecamatan.

"Kalau di Jatim yang jumlah kabupaten/kota ada 38, maka 75 persennya hanya 29, sedangkan PKB sudah 35," kata mantan Sekretaris KPU Jatim itu.

Hingga saat ini sudah ada enam partai politik yang sudah menyerahkan
berkas verifikasi kepada Bakesbangpol Jatim, yakni Partai Hanura, Partai Golkar, Partai Nasdem, PPP, PDIP, dan PKB.

"Kami berharap akhir bulan Juni ini semua parpol sudah bisa menyerahkan berkas verifikasinya karena di tingkat pusat akan diproses pada 22 Agustus 2011. Kalau kepengurusan tingkat provinsi tidak lengkap, maka tidak bisa ikut Pemilu 2014," katanya. (Sumber: ANTARA)
Share:

Rabu, 06 April 2011

PT Berlaku Nasional, Kiprah Partai Kecil Berakhir

JAKARTA - Ketentuan mengenai perolehan suara nasional sebagai acuan dasar untuk menentukan kursi DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dipandang berpotensi untuk mengakhiri kiprah seluruh parpol kecil pasca-Pemilu 2014. Sebab, begitu sebuah parpol tidak mampu mencapai ambang batas parlemen (parliamentary threshold) secara nasional, maka tidak berhak untuk duduk di seluruh tingkatan parlemen, baik di pusat maupun daerah.

Direktur Eksekutif Center for Electoral Reform (Cetro) Hadar N Gumay mengatakan, konsep pengaturan ambang batas parlemen dalam draf revisi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif, perlu dikaji ulang. “Logika itu kan tidak betul. Dengan model seperti itu akan menjadikan parpol yang kekuatannya lumayan di daerah tapi tidak punya cukup kekuatan di nasional, menjadi hilang suaranya,” ujar Hadar di Jakarta, Selasa (5/4).

Sebagaimana diketahui, draf RUU Pemilu yang telah diselesaikan Badan Legislasi (Baleg) DPR tidak hanya mengubah besaran angka, tetapi juga konsep ambang batas yang akan diterapkan secara nasional. Apabila UU 10/2008 hanya menyebutkan parpol harus melampaui 2,5 persen suara sah nasional untuk memperebutkan kursi DPR, dalam draf RUU Pemilu, ambang batas dinaikkan menjadi 3 persen dan berlaku untuk menentukan kursi DPR hingga DPRD kabupaten/kota.

Secara lengkap, ketentuan mengenai ambang batas tercantum dalam Pasal 202 ayat (1) draf RUU Pemilu. Pada pasal itu, menyebutkan partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

Berdasarkan hasil pemilu 2009 lalu, kata dia, banyak parpol kecil yang tidak mencapai ambang batas nasional, tetapi masih mendapatkan kursi di DPRD provinsi ataupun DPRD kabupetan/kota. Apabila konsep pengaturan ambang batas tidak diubah, maka kiprah politik parpol kecil diperkirakan bakal berakhir di 2014.

Ketua F-PKB DPR Marwan Jafar mengatakan, fraksinya mendukung PT sebesar 3 persen. Ia mengatakan hanya 3 partai besar yang menginginkan PT di atas 4 persen yaitu PD, PDIP, dan PG. PD menginginkan 4 persen, PG dan PDIP 5 persen. “Kami harap di setgab akan diputuskan PT sebesar 3 persen. Kami yakin karena itu sesuai dengan keinginan sebagian besar anggota setgab,” ujar Marwan.

Untuk memutuskan hal itu, menurutnya, anggota koalisi akan memutuskan di tingkat setgab sehingga keputusan yang keluar dari setgab akan menjadi keputusan bersama anggota koalisi. Sedangkan mengenai pelaksanaan PT secara nasional, F-PKB mendukung. ”Kalau mau diterapkan secara nasional maka kami akan dukung,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Saan Mustopa mengatakan, model pengaturan parliamentary threshold seperti demikian merupakan salah satu ikhtiar untuk memperbaiki sistem. Sebab, kata dia, salah satu problem yang muncul dengan sistem lama adalah munculnya parpol di daerah yang tidak memiliki wakil di DPR. “Ini menjadi problem tersendiri dalam sebuah sistem secara keseluruhan,” tandasnya.

Karena, kata dia, hal demikian akan menyulitkan distribusi aspirasi atau kebijakan tingkat daerah ke pusat. Tentunya, lanjut Saan, persoalan-persoalan seperti itu tidak ingin kembali terulang pada pemerintahan berikutnya. Selain itu, aspirasi daerah akan tetap terjaga, bahkan lebih terjamin dengan adanya anggota DPRD yang memiliki koneksi di tingkat pusat. (AO/OL-8) [Sumber: MICOM]
Share:

Partai Belum Sepakati PT

JAKARTA– Syarat ambang batas partai politik masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) Pemilu 2014 yang ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebesar 3% diperkirakan masih bisa berubah.

Sebab, fraksi-fraksi di DPR masih bersikeras mempertahankan usulan masing-masing. Karena itu, besar kemungkinan perdebatan antarfraksi tentang angka PT akan meruncing pada pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD antara DPR dan pemerintah. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap memperjuangkan PT di angka 5%.

“Silakan saja kalau itu (3%) hanya untuk di draf.Tapi, kami tetap 5%,” tegas Idrus di Gedung DPR Jakarta kemarin. Menurut dia, angka 5% merupakan bentuk konsistensi Golkar dalam upaya menjalankan amanat konstitusi, yakni memperkuat sistem presidensial. “Kami akan perjuangkan itu,” tandasnya. Idrus mengatakan, penataan sistem pemerintahan harus didasarkan atas konstitusi, bukan mengedepankan kepentingan partai politik (parpol). Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.Menurut dia,Partai Demokrat tetap menginginkan agar PT berada di angka 4%. “Kami masih memegang angka itu,”tegasnya.Meski demikian, Jafar mengaku,De-mokrat tidak menutup mata terhadap adanya perbedaan pendapat antarfraksi.

Hanya saja, Demokrat menginginkan adanya kenaikan PT pada pe-milu mendatang. Jafar tidak menampik jika perbedaan pandangan tentang PT ini akan dibahas melalui forum Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi. “Nanti dibahas tentang bagaimana konsepnya untuk mencari berbagai kemungkinan tentang hal ini,”tandasnya. Mengenai usulan PT 5% yang dilontarkan Partai Golkar dan PDIP, Jafar menganggap bukan masalah bagi Demokrat. Namun,menurut dia, harus dipahami, jika berbicara PT, bukan soal tinggi-tinggian angka usulannya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan, perjalanan revisi UU No10/2008 tentang Pemilu masih panjang. Karena itu, Saan menegaskan, pihaknya tidak akan bersikeras dengan penetapan PT 3% secara nasional oleh Baleg DPR.

Menurut dia, yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR itu baru draf. Setelah itu, jelasnya, akan ada pembahasan kembali di Komisi II DPR.Saan mengaku,ada tiga isu strategis dalam pembahasan revisi UU Pemilu ini, yakni PT, daerah pemilihan (dapil), dan tata cara perhitungan penetapan kursi. “Sanggahan-sanggahan pasti akan muncul kembali pada pembahasan di Komisi II DPR. Makanya,nanti draf yang sudah disepakati di Baleg akan ditinjau ulang.Jadi itu belum mengikat final,”jelasnya. Saan menyatakan, meski jumlah PT yang diajukan Partai Demokrat tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan Baleg, Demokrat tetap mendukung penyeragaman PT secara nasional.

“Dengan penetapan PT sebesar 3% ini, daerah menjadi rumit diseragamkan. Menurut saya, itu konsekuensi saja buat parpolparpol. Prinsipnya saya mendukung penyeragaman PT secara nasional,”tandasnya. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo mengaku,keputusan rapat pleno Baleg yang memutuskan angka 3% hanya sementara untuk dimasukkan ke dalam draf.“Nanti bisa saja berubah. Ini kan baru tahap awal,”katanya. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gembira menyambut kesepakatan Baleg DPR yang menetapkan PT3%.

Karena itu, PKB akan all out memperjuangkannya agar kesepakatan itu tidak berubah saat sidang paripurna DPR. “Ini adalah kompromi yang seharusnya menyenangkan semua pihak. Sebab, bagi PKB angka 3% sudah moderat dan cukup signifikan untuk memperkecil jumlah partai di parlemen dan memperkuat sistem presidensial kita,” tegas Koordinator Wilayah (Korwil) Kawasan Indonesia Timur DPP PKB Bambang Susanto di Jakarta kemarin. Mengenai pemberlakuan PT secara nasional, Bambang menilai hal itu sebagai tantangan bagi semua partai,khususnya partai kelas menengah. Kinerja nyata, ujarnya, harus dilakukan sehingga mampu menyentuh akar rumput agar semakin dikenal rakyat.

“PT 3% adalah tantangan dan berlaku secara nasional tantangan kedua. Kita sebenarnya optimistis bisa menembus angka 5% asalkan peningkatan persentase dilakukan setahap demi setahap,”ungkapnya. ●adam prawira/ mohammad sahlan/ radi saputro [Sumber: seputar-indonesia.com]
Share:

KPU dari Parpol Langgar UUD 45

JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan gagasan masuknya unsur partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu sudah bertentangan dengan UUD 1945.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengatakan, gagasan itu bertentangan dengan Bab VII B, Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap,dan mandiri. “Itu merupakan salah satu alasan fundamental mengapa Fraksi Partai Demokrat menolak gagasan yang dituangkan di dalam draf revisi UU No /2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya di dalam acara launching buku Memperkuat Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta kemarin.

Menurut Saan, jika unsur parpol masuk dalam keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),jelas bertentangan dengan konstitusi sehingga tingkat legitimasinya lemah dan akan terus dipersoalkan di kemudian hari. Menurut dia, tidak hanya keberadaan unsur itu yang dipersoalkan,tapi seluruh produk keputusan penyelenggara pemilu juga akan dianggap tidak sah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, dia tetap bersikukuh KPU dan Bawaslu diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak nonpartisan sehingga segala keputusannya tidak berpihak, sah, dan dipercaya untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil.

“Masuknya unsur parpol dalam penyelenggaraan pemilu akan mendorong konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan di KPU karena masing-masing komisioner mewakili kepentingan dan aspirasi masing-masing parpol,” tutur mantan aktivis HMI ini. Wasekjen DPP Partai Demokrat ini menambahkan,seharusnya dalam proses penyusunan revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota Dewan di Komisi II DPR bisa belajar dari sejarah Pemilu 1999. Sebagian besar anggota KPU berasal dari parpol. Dia menceritakan,pada Pemilu 1999 ada 27 anggota KPU yang berasal dari parpol yang menolak menandatangani berita acara dan sertifikasi tabulasi hasil perhitungan secara nasional.

Hal inilah yang akhirnya mendesak Presiden BJ Habibie waktu itu mengeluarkan Keppres No 92/1999 untuk menetapkan hasil Pemilu 1999. Saan mengutarakan,Fraksi Partai Demokrat akan terus melakukan lobi-lobi kepada fraksi-fraksi yang lain agar bisa mengevaluasi kembali gagasan ini. Bisa saja Partai Demokrat secara subjektif merasa diuntungkan, terutama di daerah. Ada dua fraksi di DPR yang menolak gagasan keanggotaan KPU dari unsur parpol pada revisi UU No 22/2007.Dua fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrat dan PAN.

Sedangkan tujuh fraksi lain yakni Fraksi Partai Golkar, PDIP,PKS,PPP,PKB,Gerindra, dan Hanura mendukung gagasan masuknya unsur parpol dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu. Sementara itu,Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan masuknya unsur parpol pada keanggotaan KPU dan Bawaslu ini akan membuat Pemilu 2014 tidak netral. “Masuknya anggota parpol ke lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu itu akan cenderung menguntungkan partai yang mengusungnya. Makanya, dari gagasan ini sebenarnya tampak ada perhitungan politik di DPR,”imbuh dia. Dia menyampaikan, mana mungkin pemain bisa sekaligus bisa menjadi wasit.

Maka itu, pihaknya berharap ini bisa diperjuangkan habis-habisan oleh fraksi-fraksi yang memang menolak gagasan ini. Di dalam draf RUU Pemilu disebutkan, tahapan pemilu dimulai sejak 30 bulan sebelumnya dan itu berarti Oktober 2011. Karena itu,KPU harus sudah terbentuk sebelum Oktober 2011. radi saputro [Sumber: seputar-indonesia.com]
Share: