Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2011

PKB Secara Tegas Akan Lanjutkan Proses Verifikasi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai peserta Pemilu 2009 tidak perlu mengikuti verifikasi. Putusan MK tersebut menyangkut putusan yang berkaitan dengan partai polituk sebagai badan hukum, sementara itu persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu masih akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang masih di bahas di DPR.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jendral DPP PKB Imam Nahrawi, DPP PKB telah memutuskan untuk tetap melanjutkan kegiatan verifikasi sampai tanggal 23 Juli 2011 sesuai jadwal lama yang sudah ditentukan.

"Untuk mengantisipasi adanya kemungkinan persyaratan yang hampir sama di UU Pemilu, DPP PKB akan tetap melanjutkan verifikasi hingga tanggal 23 Juli 2011" ujarnya.

Imam melanjutkan, kelanjutan verifikasi tersebut sekaligus akan memberikan kesempatan yang sama dan adil bagi seluruh Dewan Pimipinan Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa (DPW PKB) untuk menyelesaikan tanggung jawab verifikasi di masing-masing daerah.

"Masih ada DPW yang belum memenuhi persyaratan verifikasi, hal ini untuk menghidari timbulnya kecemburuan bagi DPW-DPW yang sudah menyelesaikan persyaratan verifikasi," lanjutnya.
Lebih lanjut Imam menjelaskan, sesuai amanat MUKERNAS PKB 2011 sampai akhir tahun 2011 target restrukturisasi PKB sudah harus selesai dari level atas hingga level ranting. Kegiatan verifikasi tersebut adalah langkah awal untuk memenuhi amanat mukernas.

"Verifikasi tersebut juga sebagai langkah awal untuk memenuhi amanat Mukernas dan tentunya tidak ada alasan untuk dihentikan," jelasnya.

Setelah tanggal 23 Juli 2011, DPP PKB akan mengevalusi secara menyeluruh kinerja DPW, DPC dan DPAC PKB terkait hasil verifikasi dan akan ditentukan langkah-langkah lebih lanjut. (mil/lie) [dpp-pkb.or.id]
Share:

Tak Perlu Verifikasi Bagi Partai Peserta Pemilu 2009

Proses verifikasi badan hukum bagi partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan.

Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum bagi partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009 saja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, saat dihubungi, Jakarta, Selasa 5 Juli.

Dengan begitu, partai peserta Pemilu 2009 yang lalu dapat langsung mengikuti verifikasi partai peserta pemilu, tanpa melalui proses verifikasi badan hukum.

"Yang lama tidak perlu. Kami tidak verifikasi lagi. Yang baru, kami verifikasi," kata Aidir.

Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur tentang kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum.

Isi pasal menyebutkan, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Namun hal tersebut berubah saat sidang kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 14 partai kecil.

Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, Aidir mengatakan akan menginformasikan kepada partai – partai lama yang telah mendaftar agar mereka tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum.

"Kami akan informasikan dan berkas mereka akan dikembalikan," katanya.

Terkait dengan proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemilu 2014, hingga saat ini sudah terdaftar sebanyak 18 parpol peserta verifikasi badan hukum.

18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU tersebut, antara lain, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar. (mil/lie berbagai sumber)[dpp-pkb.or.id]
Share:

Rabu, 06 April 2011

KPU dari Parpol Langgar UUD 45

JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan gagasan masuknya unsur partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu sudah bertentangan dengan UUD 1945.

Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengatakan, gagasan itu bertentangan dengan Bab VII B, Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap,dan mandiri. “Itu merupakan salah satu alasan fundamental mengapa Fraksi Partai Demokrat menolak gagasan yang dituangkan di dalam draf revisi UU No /2007 tentang Penyelenggara Pemilu,” katanya di dalam acara launching buku Memperkuat Kemandirian Penyelenggaraan Pemilu yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN) di Jakarta kemarin.

Menurut Saan, jika unsur parpol masuk dalam keanggotaan KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu),jelas bertentangan dengan konstitusi sehingga tingkat legitimasinya lemah dan akan terus dipersoalkan di kemudian hari. Menurut dia, tidak hanya keberadaan unsur itu yang dipersoalkan,tapi seluruh produk keputusan penyelenggara pemilu juga akan dianggap tidak sah karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Karena itu, dia tetap bersikukuh KPU dan Bawaslu diisi oleh orang-orang yang memiliki rekam jejak nonpartisan sehingga segala keputusannya tidak berpihak, sah, dan dipercaya untuk menjamin pelaksanaan pemilu yang adil.

“Masuknya unsur parpol dalam penyelenggaraan pemilu akan mendorong konflik kepentingan dalam setiap pengambilan keputusan di KPU karena masing-masing komisioner mewakili kepentingan dan aspirasi masing-masing parpol,” tutur mantan aktivis HMI ini. Wasekjen DPP Partai Demokrat ini menambahkan,seharusnya dalam proses penyusunan revisi UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu, anggota Dewan di Komisi II DPR bisa belajar dari sejarah Pemilu 1999. Sebagian besar anggota KPU berasal dari parpol. Dia menceritakan,pada Pemilu 1999 ada 27 anggota KPU yang berasal dari parpol yang menolak menandatangani berita acara dan sertifikasi tabulasi hasil perhitungan secara nasional.

Hal inilah yang akhirnya mendesak Presiden BJ Habibie waktu itu mengeluarkan Keppres No 92/1999 untuk menetapkan hasil Pemilu 1999. Saan mengutarakan,Fraksi Partai Demokrat akan terus melakukan lobi-lobi kepada fraksi-fraksi yang lain agar bisa mengevaluasi kembali gagasan ini. Bisa saja Partai Demokrat secara subjektif merasa diuntungkan, terutama di daerah. Ada dua fraksi di DPR yang menolak gagasan keanggotaan KPU dari unsur parpol pada revisi UU No 22/2007.Dua fraksi itu yakni Fraksi Partai Demokrat dan PAN.

Sedangkan tujuh fraksi lain yakni Fraksi Partai Golkar, PDIP,PKS,PPP,PKB,Gerindra, dan Hanura mendukung gagasan masuknya unsur parpol dalam keanggotaan KPU dan Bawaslu. Sementara itu,Direktur Eksekutif Centre for Electoral Reform (Cetro) Hadar Nafis Gumay mengkhawatirkan masuknya unsur parpol pada keanggotaan KPU dan Bawaslu ini akan membuat Pemilu 2014 tidak netral. “Masuknya anggota parpol ke lembaga penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu itu akan cenderung menguntungkan partai yang mengusungnya. Makanya, dari gagasan ini sebenarnya tampak ada perhitungan politik di DPR,”imbuh dia. Dia menyampaikan, mana mungkin pemain bisa sekaligus bisa menjadi wasit.

Maka itu, pihaknya berharap ini bisa diperjuangkan habis-habisan oleh fraksi-fraksi yang memang menolak gagasan ini. Di dalam draf RUU Pemilu disebutkan, tahapan pemilu dimulai sejak 30 bulan sebelumnya dan itu berarti Oktober 2011. Karena itu,KPU harus sudah terbentuk sebelum Oktober 2011. radi saputro [Sumber: seputar-indonesia.com]
Share: