Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label UUD 45. Tampilkan semua postingan

Selasa, 05 Juli 2011

PKB Secara Tegas Akan Lanjutkan Proses Verifikasi

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan partai peserta Pemilu 2009 tidak perlu mengikuti verifikasi. Putusan MK tersebut menyangkut putusan yang berkaitan dengan partai polituk sebagai badan hukum, sementara itu persyaratan Partai Politik sebagai peserta Pemilu masih akan diatur dalam Undang-Undang (UU) Pemilu yang sekarang masih di bahas di DPR.Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jendral...
Share:

Tak Perlu Verifikasi Bagi Partai Peserta Pemilu 2009

Proses verifikasi badan hukum bagi partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan.Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum bagi partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009 saja.Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum...
Share:

Rabu, 06 April 2011

KPU dari Parpol Langgar UUD 45

JAKARTA - Partai Demokrat menyatakan gagasan masuknya unsur partai politik dalam lembaga penyelenggara pemilu sudah bertentangan dengan UUD 1945. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat DPR Saan Mustopa mengatakan, gagasan itu bertentangan dengan Bab VII B, Pasal 22E ayat (5) yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat nasional, tetap,dan mandiri. “Itu merupakan salah satu alasan fundamental...
Share: