Selasa, 05 Juli 2011

Tak Perlu Verifikasi Bagi Partai Peserta Pemilu 2009

Proses verifikasi badan hukum bagi partai politik baru calon peserta Pemilu 2014 akan terus berjalan.

Adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, hanya akan menghapus proses verifikasi badan hukum bagi partai-partai lama yang telah mengikuti Pemilu 2009 saja.

Hal tersebut ditegaskan oleh Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Aidir Amin Daud, saat dihubungi, Jakarta, Selasa 5 Juli.

Dengan begitu, partai peserta Pemilu 2009 yang lalu dapat langsung mengikuti verifikasi partai peserta pemilu, tanpa melalui proses verifikasi badan hukum.

"Yang lama tidak perlu. Kami tidak verifikasi lagi. Yang baru, kami verifikasi," kata Aidir.

Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, yang mengatur tentang kewajiban setiap partai politik yang ingin ikut Pemilu 2014 untuk mengikuti verifikasi badan hukum.

Isi pasal menyebutkan, baik partai lama maupun baru wajib mendaftar untuk mengikuti verifikasi badan hukum. Namun hal tersebut berubah saat sidang kemarin, MK membatalkan pasal tersebut dengan mengabulkan permohonan uji materi Pasal 51 ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik itu. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh 14 partai kecil.

Menindaklanjuti keputusan MK tersebut, Aidir mengatakan akan menginformasikan kepada partai – partai lama yang telah mendaftar agar mereka tidak perlu lagi mengikuti verifikasi badan hukum.

"Kami akan informasikan dan berkas mereka akan dikembalikan," katanya.

Terkait dengan proses verifikasi badan hukum partai calon peserta pemilu 2014, hingga saat ini sudah terdaftar sebanyak 18 parpol peserta verifikasi badan hukum.

18 partai yang telah mendaftar verifikasi badan hukum ke Ditjen AHU tersebut, antara lain, Partai Nasional Republik, Partai Nasdem, Partai Persatuan Nasional (PPN), Partai Kedaulatan Bangsa Indonesia, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Partai Pemersatu Bangsa (PPB), Partai Kemakmuran Bangsa Nusantara (PKBN), Partai Damai Sejahtera (PDS), Partai Republik Satu, Partai Buruh, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Pelopor, Partai Republik Perjuangan, Partai Satria Piningit, Partai Kesatuan dan Persatuan Indonesia (PKP), Partai Karya Republik (Pakar) dan Partai Golkar. (mil/lie berbagai sumber)[dpp-pkb.or.id]
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi

0 komentar:

Posting Komentar