Senin, 04 Juli 2011

Sekjend DPP PKB: Pemberian Bantuan Parpol Berubah-ubah Besaran dan Cara Penghitungannya

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Parpol, keuangan parpol bersumber dari iuran anggota, sumber yang sah menurut hukum dan APBN/APBD. Bantuan dari APBN/APBD diprioritasan untuk pendidikan politik bagi anggota parpol dan masyarakat.

Sekretaris Jendral DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Imam Nahrawi mengatakan, pemberian bantuan parpol berubah-ubah besaran dan cara penghitungan. Tahun 2006, parpol menerima Rp. 1.000 untuk setiap pemilih. Tahun 2009/2010, alokasi parpol ditentukan jumlah kursi parpol dan setiap kursi di DPR dihargai Rp. 21 juta. Kini setiap parpol menerima Rp. 94 per pemilih. PKB juga menjanjikan akan memberikan laporan keuangan pekan ini kepada ICW.

"PKB yang dipilih sekitar 5,9 juta orang mendapat Rp. 500 juta setahun, sedangkan biaya operasional kantor kami saja Rp. 75 juta per bulan. Peningkatan bantuan parpol secara logika akan memperkecil peluang korupsi," tuturnya. [sumber: dpp-pkb.or.id]
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi

0 komentar:

Posting Komentar