Rabu, 06 April 2011

Partai Belum Sepakati PT

JAKARTA– Syarat ambang batas partai politik masuk parlemen atau parliamentary threshold (PT) Pemilu 2014 yang ditetapkan Badan Legislasi (Baleg) DPR sebesar 3% diperkirakan masih bisa berubah.

Sebab, fraksi-fraksi di DPR masih bersikeras mempertahankan usulan masing-masing. Karena itu, besar kemungkinan perdebatan antarfraksi tentang angka PT akan meruncing pada pembahasan RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, DPRD antara DPR dan pemerintah. Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham menegaskan, partainya tetap memperjuangkan PT di angka 5%.

“Silakan saja kalau itu (3%) hanya untuk di draf.Tapi, kami tetap 5%,” tegas Idrus di Gedung DPR Jakarta kemarin. Menurut dia, angka 5% merupakan bentuk konsistensi Golkar dalam upaya menjalankan amanat konstitusi, yakni memperkuat sistem presidensial. “Kami akan perjuangkan itu,” tandasnya. Idrus mengatakan, penataan sistem pemerintahan harus didasarkan atas konstitusi, bukan mengedepankan kepentingan partai politik (parpol). Hal senada diungkapkan Ketua Fraksi Partai Demokrat Jafar Hafsah.Menurut dia,Partai Demokrat tetap menginginkan agar PT berada di angka 4%. “Kami masih memegang angka itu,”tegasnya.Meski demikian, Jafar mengaku,De-mokrat tidak menutup mata terhadap adanya perbedaan pendapat antarfraksi.

Hanya saja, Demokrat menginginkan adanya kenaikan PT pada pe-milu mendatang. Jafar tidak menampik jika perbedaan pandangan tentang PT ini akan dibahas melalui forum Sekretariat Gabungan (Setgab) Koalisi. “Nanti dibahas tentang bagaimana konsepnya untuk mencari berbagai kemungkinan tentang hal ini,”tandasnya. Mengenai usulan PT 5% yang dilontarkan Partai Golkar dan PDIP, Jafar menganggap bukan masalah bagi Demokrat. Namun,menurut dia, harus dipahami, jika berbicara PT, bukan soal tinggi-tinggian angka usulannya. Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Saan Mustofa mengungkapkan, perjalanan revisi UU No10/2008 tentang Pemilu masih panjang. Karena itu, Saan menegaskan, pihaknya tidak akan bersikeras dengan penetapan PT 3% secara nasional oleh Baleg DPR.

Menurut dia, yang akan dibawa ke rapat paripurna DPR itu baru draf. Setelah itu, jelasnya, akan ada pembahasan kembali di Komisi II DPR.Saan mengaku,ada tiga isu strategis dalam pembahasan revisi UU Pemilu ini, yakni PT, daerah pemilihan (dapil), dan tata cara perhitungan penetapan kursi. “Sanggahan-sanggahan pasti akan muncul kembali pada pembahasan di Komisi II DPR. Makanya,nanti draf yang sudah disepakati di Baleg akan ditinjau ulang.Jadi itu belum mengikat final,”jelasnya. Saan menyatakan, meski jumlah PT yang diajukan Partai Demokrat tidak sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan Baleg, Demokrat tetap mendukung penyeragaman PT secara nasional.

“Dengan penetapan PT sebesar 3% ini, daerah menjadi rumit diseragamkan. Menurut saya, itu konsekuensi saja buat parpolparpol. Prinsipnya saya mendukung penyeragaman PT secara nasional,”tandasnya. Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Agoes Poernomo mengaku,keputusan rapat pleno Baleg yang memutuskan angka 3% hanya sementara untuk dimasukkan ke dalam draf.“Nanti bisa saja berubah. Ini kan baru tahap awal,”katanya. Adapun Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) gembira menyambut kesepakatan Baleg DPR yang menetapkan PT3%.

Karena itu, PKB akan all out memperjuangkannya agar kesepakatan itu tidak berubah saat sidang paripurna DPR. “Ini adalah kompromi yang seharusnya menyenangkan semua pihak. Sebab, bagi PKB angka 3% sudah moderat dan cukup signifikan untuk memperkecil jumlah partai di parlemen dan memperkuat sistem presidensial kita,” tegas Koordinator Wilayah (Korwil) Kawasan Indonesia Timur DPP PKB Bambang Susanto di Jakarta kemarin. Mengenai pemberlakuan PT secara nasional, Bambang menilai hal itu sebagai tantangan bagi semua partai,khususnya partai kelas menengah. Kinerja nyata, ujarnya, harus dilakukan sehingga mampu menyentuh akar rumput agar semakin dikenal rakyat.

“PT 3% adalah tantangan dan berlaku secara nasional tantangan kedua. Kita sebenarnya optimistis bisa menembus angka 5% asalkan peningkatan persentase dilakukan setahap demi setahap,”ungkapnya. ●adam prawira/ mohammad sahlan/ radi saputro [Sumber: seputar-indonesia.com]
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi

0 komentar:

Posting Komentar