Sabtu, 09 Juli 2011

Chusnunia: TKI Perlu Diajari Hukum dan Kultur Negara Tujuan

Jakarta - Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI berkeinginan membuat 3 rekomendasi yang diungkapkan dalam diskusi dengan mantan atase tenaga kerja Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). Diantaranya, pelatihan, pengenalan kultur atau hukum sosial, dan perjanjian kerja itu adalah masukan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) melalui Chusnunia ditujukan kepada pemerintah.

Menurut Chusnunia, sangat memprihatinkan kondisi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang sering menjadi problematika untuk masalah hukum dan kekerasan terutama di negara Arab Saudi. “Sejauh ini, TKI belum mengenal hukum asal daerah, atau pengenalan kultur di Arab,” kata Chusnunia, Kamis (7/7/2011), di DPR, Senayan, Jakarta.

Apalagi, dengan adanya realita, seperti yang diungkapkan pada diskusi problematika atase tenaga kerja dengan mantan atase Agus Soewandi di ruang Fraksi PKB DPR RI.

Usulan Chusnunia adalah rekomendasi utama 3 hal. Menurut Chusnunia, salah satunya pelatihan pra penempatan adalah sebuah upaya awal untuk membuat TKI ikut terlibat dan paham benar kondisi di Arab Saudi. “Karena TKI di Indonesia ditemukan banyak yang belum mengerti disana (Arab), maka penting untuk pengenalan kultur, contoh kecil kasus sihir, jika TKI sedang menyisir rambut, rambut itu rontok (jatuh) dan ditadah itu dianggap sihir oleh majikan, hal kecil ini perlu dipahami di pelatihan,” katanya.

Mengenai adanya kasus kekerasan begitu juga kasus hukum TKI di Arab Saudi, menurut Chusnunia, hal itu seharusnya dipahami benar, baik pemerintah, maupun atase tenaga kerja, serta TKI. “Mereka ini (TKI) dan Atase tenaga kerja sangat kondisional dan perlu diperjuangkan benar, kinerja atase benar konsisten membantu penuh TKI, dan TKI juga memahami pemetaan sosial kultutal di Arab, bisa dibayangkan hal kecil bisa di hukum di Arab,” tegas Chusnunia.

Hal senada juga dikatakan mantan atase tenaga kerja dari Kemenakertrans, Agus Soewandi. Menurut Agus, karena pengalaman menjadi atase tenaga kerja di Arab Saudi sangat berat, publik juga harus tahu untuk membantu para TKI yang terkena berbagai kasus termasuk hukum di Arab tidak mudah. Atase tenaga kerja disana, harus bekerja kuat dan penuh kekerasan.

“Kondisi di sana (Arab) jelas berbeda dengan di Indonesia, orang Arab itu keras dan memandang rendah TKI kita, yang perempuan dianggap pembantu, dan yang laki-laki dianggap sopir, jarak di kantung-kantung kota, terutama di jeddah sangat jauh, 400-500 km jauhnya, jika ada TKI yang bermasalah, maka kinerja dilapangan akan diperintahkan satgas TKI, sesuai prosedur atase,” paparnya. [dpp-pkb.or.id]
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi

0 komentar:

Posting Komentar