Jumat, 15 Juli 2011

FPKB: TKI Bermasalah di Arab Saudi Bisa Pulang Dengan Pesawat Haji Garuda

Jakarta - Terkait adanya rencana pemulangan WNI yang dianggap bermasalah di Arab Saudi menggunakan pesawat angkutan jamaah haji yang kosong, Komisi VIII DPR RI menggelar Rapat Kerja dengan Menteri Agama, Menteri Perhubungan, Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Meneg BUMN dan Diretur Utama Garuda Indonesia. Rabu kemarin.

Rapat Komisi VIII tersebut dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi VIII Abdul Kadir Karding (F-PKB), turut hadir pula Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul (F-PPP) Mahfiz, dan Koordinator Tim Pemulangan TKI di Luar Nageri yang juga Wakil Ketua Komisi II DPR, Taufiq Effendi (F-PD).

dalam Rapat Komisi tersebut, Abdul Kadir karding mengatakan, menteri perhubungan pada Rapat Kerja di Komisi V DPR tanggal 23 Juni 2011 lalu telah menginformasikan bahwa ada peluang untuk memulangkan WNI yang dianggap bermasalah dan TKI yang overstayers dengan menggunakan pesawat haji yang kosong. “Menurut Konjen RI di Jeddah, secara prinsip pemerintah Arab Saudi tidak keberatan selama tidak mengganggu proses penerbangan jamaah haji,” ucap Karding.

Disisi lain, Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar mengatakan, penerbangan jamaah haji meliputi 284 kelompok terbang (flight) dengan dua fase yang akan kembali ke Indonesia dalam kondisi kosong. Fase pertama pemberangkatan 2 - 31 Oktober 2011. Fase kedua, pemulangan 10 November - 20 Desember 2011. “Di Jeddah, Garuda hanya diberi waktu 1 jam untuk menurunkan penumpang, mengisi bahan bakar kemudian harus take off lagi, lebih dari itu akan kena penalti,” Ujar Emirsyah Satar menjelaskan.

Sementara itu Menteri Agama Suryadharma Ali juga mengatakan, dengan kuota haji yang dimiliki Indonesia sebesar 211.000 orang jamaah, maka ada peluang pada pesawat yang kosong sebanyak 476 penerbangan. Menag juga meminta agar proses pemulangan TKI sebisa mungkin tidak mengganggu jadwal keberangkatan dan pemulangan jamaah haji. Proses ini juga tidak boleh memiliki imbas bertambahnya biaya tiket pesawat yang harus ditanggung oleh jamaah. “Karena waktu yang dimiliki Garuda hanya 1 jam, maka harus ada yang mengurus data keimigrasian dan mengangkut TKI karena waktu parkir pesawat yang singkat. Pesawat juga tidak bisa mengangkut ke embarkasi lain,” ujarnya menegaskan.(mil/lie berbagai sumber)[sumber: dpp.pkb.or.id]
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi

0 komentar:

Posting Komentar