Jumat, 27 Juli 2012

PKB Minta Uang Rp43 Triliun Milik Jamaah Haji Dikembalikan

JAKARTA - Keberadaan uang sisa simpanan calon jamaah haji (Calhaj) selalu menjadi dilema bagi penyelenggara haji. Dalam kaitan ini, anggota Komisi VIII DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Prof Ali Maschan Moesa, menilai perlu ada fatwa ulama untuk menengahi pro kontra yang terjadi.

Fatwa ini diperlukan untuk menjawab pertanyaan apakah uang tersebut sebaiknya dikembalikan kepada jamaah haji atau dimanfaatkan untuk keperluan umat. "Masalah uang tersebut selalu problematis. Padahal dari sisi agama, uang simpanan yang kini besarannya mencapai Rp43 triliun itu titipan dari para jamaah haji," ujar Ali Maschan di Jakarta, Kamis (19/7/2012).

Pernyataan ini ditegaskannya terkait rencana Dirjen Penyelenggara Haji dan Umroh Kementerian Agama Anggito Abimanyu yang menginginkan pengembalian uang sebagai hak jamaah. Atau uang itu dimanfaatkan untuk membentuk unit pemberdayaan ekonomi rakyat.

Selama ini, ujar Ali Maschan, ratusan ribu jamaah tiap tahunnya menitipkan uang pada penyelenggara haji. Namun, tidak ada akad bunga atas uang tersebut. Begitu pula perjanjian pemanfaatan atas sisa simpanan yang terkumpul tiap tahun itu.

"Ide Pak Anggito pada dasarnya bagus. Tapi dari sisi agama perlu ada izin dari pemilik uang itu, apakah dibagi atau dimanfaatkan untuk yang lain. Karena saat mereka melunasi uang ibadah haji ada faktor kepercayaan atau amanah pada penyelenggara untuk mengelola uang yang diniatkan untuk ibadah itu," tegas Guru Besar IAIN Sunan Ampel Surabaya ini.

Meski ide untuk membagikan atau memanfaatkan untuk hal positif dilandasi kemaslahatan umat, Ali Maschan meminta Kemenag membuka jalur diskusi dengan Komisi VIII DPR terlebih dahulu.

Apalagi aspek ibadah memerlukan persetujuan secara hukum Islam dari Majelis Ulama Indonesia. Serta harus dikaji dari segala sisi kemasyarakatan. "Lebih baik meminta fatwa ulama terlebih dulu untuk menghindari pro kontra," tegas Ali Maschan.

Sebelumnya Anggito Abimanyu yang dilantik medio Juli 2012 lalu di jajaran eselon tiga Kemenag berniat mereformasi pengelolaan ibadah haji secara proporsional. Menurutnya, setiap tahun calon jamaah haji menyetor uang dan selalui ada sisa hasil simpanan. Seperti pada 2011 yang mencapai Rp15 triliun dan pada 2012 mencapai Rp19 triliun.

"Sama saja kita berutang pada masyarakat. Setidaknya kita bisa mengembalikan pada tiap jamaah haknya Rp6-Rp8 juta atau memanfaatkannya untuk program pemberdayaan ekonomi umat," cetus Anggito.

Sumber: PKB Online | Kam, 07/19/2012
Share:
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) didirikan di Jakarta
pada tanggal 23 Juli 1998 (29 Rabiul Awal 1419 Hijriyah) dideklarasikan oleh para kiai-kiai Nahdlatul Ulama
KH. Munasir Ali, KH. Ilyas Ruchiyat, KH. Abdurrahman Wahid, KH. A. Mustofa Bisri dan KH. A. Muhith Muzadi